PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengapa Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran Harus Melakukan Pinjaman ke BANK dengan pola Portopolio ?
Demikian pertanyaan ini disampaikan Den Imat Rohimat, ketua Koordinator Ratusan masa aksi Masyarakat Peduli Pangandaran (MPP) saat audensi, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu (14/12/2023).
Dijelaskannya bahwa:
1. Pinjaman daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali. (Pasal 1 angka 38 UU 23/2014):
2. Secara prinsif rencana pinjaman daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran sudah sesuai dengan:
a. Inisiatif dari Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah daerah:
b. Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah tersebut sudah sesuai dengan dokumen perencaan daerah:
C. Merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup: 1). Defisit APBD: 2). Pengeluaran Pembiayaan: dan 3). Kekurangan Arus Kas.
3. Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan (2) PP Nomor 56 tahun 2018, berbunyi:
a. Ayat (1): Pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah..
b. Ayat (2): Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUAPPAS).
4. Bahwa DPRD Kabupaten Pangandaran secara kelembagaan sudah menyetujui rencana pinjaman daerah dengan jangka panjang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran tentang Penetapan Kesepakatan RKUA dan RPPAS Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 21 Agustus 2023, pukul 13.00 WIB s/d selesai, yang dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang berarti 90-96?ri 40 anggota DPRD, dengan keterwakilan seluruh fraksi di DPRD secara lengkap:
5. Bahwa awal dari penyebab terjadi defisit anggaran di Kabupaten
Pangandaran dikarenakan:
a. Karena adanya pandemi covid-19 pada tahun 2020 yang mengakibatkan:
1) Terjadinya penurunan PAD sebesar Rp. 9, 5 Milyar;
2) Dana transfer mengalami penurunan sebesar Rp. 137, 9 milyar;
3) Terjadi penambahan belanja daerah untuk penanganan Covid-19,
pencegahan covid-19, dan penanggulangan Covid-19 sebesar Rp.
184, 1 milyar;
4) Membengkaknya bantuan sosial untuk penangan ekonomi sebesar
Rp. 31 milyar.
b. Karena dalam masa transisi dengan pelaksanaan Pilkada secara serentak
seluruh Indonesia yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, dan
dengan terbitnya Keputusan MK bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2020 akan berakhir pada tahun 2024, mengakibatkan berkurangnya masa bhakti Bupati dan Wakil Bupati
Pangandaran yang semula berakhir pada tahun 2026 menjadi tahun 2024, maka harus dilakukan percepatan pembangunan dalam upaya pencapainan target RPJMD.
6. Untuk meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) di Kabupaten Pangandaran pasca Pandemi Covid-19 mengalami penurunan signipikan, maka pada tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023, dilakukan langkah-langkah tetapi adanya pembangunan dengan skala prioritas, untuk:
a. Supaya pergerakan ekonomi tetap berjalan;
b. Adanya pemerataan pembangunan bisa tercapai; dan
c. Pelaksanaan RPJMD tahun 2021 s/d 2026 bisa tercapai.
7. Bahwa salah satu langkah yang dianggap paling baik untuk mengembalikan
seluruh kebijakan dapat berjalan seperti awal sebelum pandemi Covid-19,
maka Pemerintah Kabupaten Pangandaran merencakan Pinjaman Daerah tersebut dengan pola portofolio tahun anggaran 2024 yaitu melakukan
pinjaman jangka panjang (10 tahun) supaya dapat membayar hutang tahun sebelumnya untuk tidak menambah hutang baru " kata Rohimat",
Jadi, apabila pinjaman daerah dilakukan pada tahun 2024, maka prediksi kondisi
keuangan Daerah sebagai berikut:
Pendapatan :
1. PAD 2024
Rp 141, 000, 000, 000
Rp 147, 000, 000, 000
2. DAU
Rp 554, 021, 397, 000
Rp 554, 021, 397, 000
3. Transfer (DBH dari APBN dan Provinsi)
Rp 94, 000, 000, 000
Rp 94, 000, 000, 000
4. Pinjaman daerah
Rp 350, 000, 000, 000
JUMLAH
1, 139, 021, 397, 000.
Rp 795, 021, 397, 000.
Sedangkan, sisa utang tahun 2023:
1. Sisa Utang (SK Bupati)
Rp 53, 915, 636, 002
2. KDP (Sisa kontrak Tahun 2022)
Rp 172, 744, 999
3. Hutang Belanja thn 2023. Rp 244, 000, 000, 000
4. Hibah ke KPU dan BAWASLU thn 2023
Rp 12, 000, 000, 000
5. TPP thn 2023
Rp 15, 000, 000, 000
6. Non PNS thn 2023
Rp 15, 000, 000, 000
JUMLAH
Rp 340, 088, 381, 001
Kebutuhan Tahun Berjalan (2024)
1 Belanja Pegawai (Gaji PNS, Gaji DPRD, TPP, Gaji KDH/WKDH)
Rp 427, 859, 325, 668 -
Rp 427, 859, 325, 668
2. Pembayaran Pokok dan Bunga Pinjaman
Rp 48, 500, 000, 000
Rp 52, 050, 000, 000
3. ADD
Rp 60, 006, 767, 200
Rp 60, 006, 767, 200
4. Bagi Hasil ke Desa 2024
Rp 14, 596, 515, 771 -
Rp 14, 596, 515, 771
5. TPAPD
Rp 10, 719, 000, 000 -
Rp 20, 400, 000, 000
6. RT, RW, LINMAS, POSYANDU
Rp 3, 033, 000, 000
Rp 6, 066, 000, 000
7. NON ASN
Rp 20, 000, 000, 000
Rp 20, 000, 000, 000
8. PBI (Asuransi Kesehatan)
Rp 10, 044, 573, 670
Rp 10, 044, 573, 670
9. Pengamanan Pilkada
Rp 10, 000, 000, 000
10. Hibah Pilkada ke (KPU+BAWASLU 2024)
Rp 18, 000, 000, 000
11. HIBAH PARPOL (Parpol Hasil Pemilu 2019+2024)
Rp 1, 039, 918, 000
Rp 1, 039, 918, 000
12. HIBAH (Hibah Ormas, Keagamaan)
Rp 3, 650, 000, 000
Rp 3, 650, 000, 000
13. BANSOS (Rutilahu)
Rp 1, 000, 000, 000
Rp 1, 500, 000, 000
14. DAU SG (Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur)
Rp 39, 800, 000, 000
Rp 20, 000, 000, 000
15. BTT (Belanja Tidak Terduga)
Rp 5, 000, 000, 000
Rp 5, 000, 000, 000
16. Program Kegiatan
Tp 30, 775, 974, 474
Rp 58, 100, 355, 475
17. Rutin (Listrik/Air/Internet)
Rp 17, 428, 096, 009
Rp 17, 228, 096, 009.
18. Operasional
Rp 71, 079, 845, 208
Rp 77, 479, 845, 208
(Perjalanan Dinas, Mamin, ATK, Pemelihaaraan, Sewa)
Baca juga:
Konsumen Menggonggong Negara Berlalu
|
19. Hutang Lainnya Tahun 2023
Rp 6, 400, 000, 000
(Bagi Hasil Ke Desa)
Belanja Tahun Berjalan
Rp 798, 933, 015, 999
Rp 795, 021, 397, 000
Total Belanja (B + C)
Rp 1, 139, 021, 397, 000
Rp 795, 021, 397, 000
9. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 3 (tiga) tahun terakhir:
a. Realisasi PAD tahun 2020 sebesar Rp. 105, 3 milyar;
b. Realisasi PAD tahun 2021 sebesar Rp. 175, 1 milyar;
c. Realisasi PAD tahun 2022 sebesar Rp. 256, 8 milyar.
10. Maka untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dengan jangka waktu
selama 10 tahun sebesar Rp. 350.000.000.000, - , maka pengembalian utang cicilan setiap tahun adalah untuk pengembalian pokok utang sebesar Rp.
35.000.000.000, - + bunga dan biaya lainnya sebesar Rp. 13.000.000.000, -
jumlah (pembayaran pokok utang + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp.
48.000.000.000, -
11. Untuk pembayaran cicilan utang (pokok + bunga + biaya lainnya) sebesar Rp. 48.000.000.000, - setiap tahun cukup dengan 30?ri Pendapatan Asli Daerah (PAD), apalagi kalau PAD bisa naik setiap tahun minimal 5% saja maka kemampuan keuangan semakin baik, jadi tidak benar apabila sudah beredar isu yang tidak bertanggungjawab dan menyesatkan bahwa setiap penduduk di Kabupaten Pangandaran harus membayar Rp. 750.000.000, -
per orangnya " kata Rohimat".
12. Menurutnya Bahwa, rencana Pemda Pangandaran melakukan pinjaman jangka panjang dengan pola Portofolio itu justru akan menjadikan APBD sehat yangmana program-program kegiatan yang menjadi unggulan bisa berjalan kembali, seperti:
a. Pangandaran Hebat (gratis biaya pendidikan 12 tahun) dengan tujuan akes pendidikan mudah dan bermutu);
b. Pendidikan karakter (Ajengan Masuk Sekolah dan Pangandaran Mengaji) akan berjalan kembali;
c. Program UHC terjaga dan terjamin (Jaminan kesehatan);
d. Program penguatan desa bisa berjalan dengan baik seperti pembangunan
insfrastruktur pedesaan, ekonomi pedesaan, tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, instensif RT, RW, Linmas, Kader Posyandu;
e. Pembiayaan tenaga penunjang Pemerintah Daerah (tenaga Non
PNS/honorer) bisa berjalan normal;
f. Program penambahan SDM yang diperlukan dapat berjalan sesuai
dengan kebutuhan seperti rekrutmen PNS, dan tenaga P3K;
g. Jasa pelayan kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan prima;
h. Bagi Hasil ke Pemerintah Desa bisa berjalan normal kembali " katanya". (Anton AS)