PANGANDARAN JAWA BARAT - Persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD melalui Rapat Paripurna ini, akan disampaikan
kepada gubernur jawa barat untuk dilakukan
evaluasi sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya
dalam rangka paripurna pembicaraan TK.II
penandatangan keputusan DPRD dan
persetujuan bersama terhadap Rancangan
Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pangandaran
tahun anggaran 2023.
bertempat di
gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa (26/09/2023).
Disampaikannya bahwa,
dengan persetujuan Raperda Perubahan APBD Tahun 2023 hari ini, menjadi
pertanda bahwa koordinasi dan kerjasama yang
baik serta kepatuhan dalam menyelesaikan semua tahapan pembahasan RAPBDP 2023 ditujukan
sebesar-besarnya
untuk kepentingan
kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Pangangandara.
Penyusunan Raperda perubahan APBD ini telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan yang merupakan prioritas dan
tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan
Perubahan
Prioritas Plafon Anggaran
Sementara tahun anggaran 2023.
Baca juga:
Tony Rosyid: Berebut Anies Baswedan
|
Berbagai catatan, pertanyaan serta koreksi yang disampaikan DPRD tentang keterkaitan
antara kesesuaian indikator aturan belanja serta kebutuhan pencapaian kinerja,
baik pada
penyampaian pandangan umum maupun melalui
rapat kerja komisi dengan SKPD dan antara Badan
Anggaran DPRD dengan TAPD, telah dilakukan
pembahasan
dan ditindaklanjuti
secara transparan dalam suasana saling memahami tugas
dan fungsi kedua lembaga, " katanya.
Lanjut Jeje, persetujuan bersama Raperda perubahan APBD melalui Rapat Paripurna ini, akan disampaikan
kepada gubernur jawa barat untuk dilakukan
evaluasi sesuai dengan amanat peraturan
perundang-undangan.
Evaluasi tersebut
bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan
peraturan perundang-undangan yang meliputi
aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, " ucapnya.
Menurut Jeje, hasil evaluasi gubernur menjadi pedoman untuk penyempurnaan oleh Badan Anggaran DPRD
bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian dituangkan pada keputusan
pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran.
Selanjutnya,
Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah dan
diundangkan dalam lembaran daerah.
Diharapkan
seluruh OPD segera melakukan efektivitas
pelaksanaan kegiatan tanpa mengabaikan kualitas.
Anggaran yang disiapkan dalam Perubahan-APBD adalah anggaran maksimal. Oleh karenanya, efisiensi dalam pelaksanaan
belanja tetap harus memeperhatikan prioritas
pembangunan dan kondisi keuangan daerah serta
senantiasa memperhatikan kepatuhan dan
kedisiplinan terhadap pelaksanaan pengelolaan
keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, " katanya.
Tambah Jeje, hadirin yang berbahagia,
demikianlah yang dapat saya sampaikan, mari
kita niatkan semua ini bagian dari ibadah kepada alloh swt dan pengabdian kepada masyarakat
kabupaten pangandaran. seraya bermohon kepada
alloh swt agar kita diberikan kemampuan untuk melaksanakan apa yang kita rencanakan dengan
sebaik-baiknya, " ujarnya.
Parigi, 26 September 2023
Bupati Pangandaran
H. Jeje Wiradinata. (Anton AS)